SOKOGURU – Ingin memulai usaha mikro atau kecil tapi bingung legalitasnya?
Tak perlu risau! Kini, mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa dilakukan secara online hanya dalam waktu sekitar 15 menit saja, asal semua dokumen sudah lengkap.
Panduan ini akan memandu Anda langkah demi langkah, dari persiapan awal hingga NIB resmi terbit.
Baca Juga:
Proses ini telah terbukti mudah berdasarkan pengalaman langsung pengguna dan sesuai prinsip E-E-A-T-T: pengalaman, keahlian, otoritas, kepercayaan, dan transparansi.
1. Siapkan Dokumen Penting
Sebelum memulai, Anda perlu menyiapkan:
- KTP
- Nomor HP aktif (disarankan yang terhubung WhatsApp)
- Alamat sesuai KTP dan alamat usaha (jika berbeda)
- Informasi usaha: modal, bidang, kapasitas produksi
- NPWP (opsional tergantung jenis usaha)
Baca Juga:
2. Akses Website OSS
Buka situs resmi OSS: https://oss.go.id
Klik menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil", pilih jenis pelaku usaha (perorangan atau badan), lalu masukkan NIK dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
3. Buat Akun OSS
Setelah verifikasi, buat password minimal 8 karakter (gabungan huruf, angka, simbol).
Isi alamat sesuai KTP dan klik Daftar. Akun OSS Anda kini aktif.
4. Isi Data Pelaku Usaha
Login ke OSS dan klik Mulai. Lengkapi data diri, NPWP (jika ada), dan jawab pertanyaan seperti kepemilikan BPJS, rencana impor, dsb. Jika tidak relevan, pilih “Tidak”. Klik Simpan.
5. Tentukan Bidang Usaha & Kode KBLI
Ini bagian krusial. Pilih Bidang Usaha sesuai KBLI 2020.
Contoh: usaha sembako pakai kode 47192. Gunakan Google untuk memastikan kode sesuai jenis usaha Anda.
Baca Juga:
6. Lengkapi Data Lokasi Usaha
Isi lokasi, ukuran lahan, dan alamat lengkap. Bisa disamakan dengan alamat KTP. Kode pos dan koordinat opsional.
7. Deskripsi Usaha & Produk
Tuliskan aktivitas usaha singkat, contoh: “Menjual sembako dan kebutuhan rumah tangga”.
Hitung kapasitas produksi tahunan. Tambahkan jenis produk, jasa, dan info bahan halal jika relevan.
Baca Juga:
8. Validasi Risiko Usaha
Klik Validasi Risiko untuk meninjau kembali data. Jika sudah benar, klik Lanjut agar sistem menyimpan informasi Anda.
9. Terbitkan & Cetak NIB
Centang pernyataan mandiri, lalu klik Terbitkan Perizinan Berusaha.
NIB resmi dalam format PDF akan tersedia untuk diunduh dan dicetak.
10. NIB Siap Dipakai!
Selamat! NIB Anda sudah resmi. Gunakan untuk keperluan seperti:
- Akses bantuan UMKM
- Buka rekening usaha
- Ikut pengadaan barang/jasa pemerintah
- Simpan baik-baik file NIB dan buat salinan untuk arsip Anda. (*)